![]() |
Photo : Proses penertiban lahan Pemprov dibangun warga |
Hariankoreksi.com, Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung mulai menertibkan aset pemprov yang lokasinya di Kecamatan Tanjung Bintang Desa Sabah Balau dan Kecamatan Sukarame Baru, Bandar Lampung, Kelurahan Sukarame Baru total seluas 65 hektar. Pada Rabu (12/2) yang setelahnya akan digunakan Pemprov sesuai tata ruang.
Dari luas lahan tersebut terdata ditempati oleh 42 Kepala Keluarga warga yang tidak memiiki alas hak kepemilikan atas lahan aset Pemprov tersebut. Sejak tahun 2012, Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat menempati lahan, yang pada saat itu hanya baru berdiri 3 bangunan permanen dan semi permanen serta 5 bangunan rumah sederhana. Namun warga tetap menempati lahan dan bahkan oknum melakukan jual beli serta berdiri bangun rumah lebih banyak lagi hingga dilakukan penertiban oleh Pemprov Lampung.
Mengutip dari beberapa berita media siber lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung tersebut untuk memastikan dan mengamankan aset yang dimiliki.
"Sebagai pengelola negara kami diawasi oleh MCP KPK untuk memastikan aset Pemprov Lampung itu jelas dan dapat dikuasi, Pemprov Lampung memiliki alas hak atau sertifikat atas luas lahan tersebut, " Ujur Marindo Kurniawan.
Masih penjelasan Kepala BPKAD Lampung, ia menyebut Pemprov berupaya mengamankan aset terlebih dahulu setelahnya baru melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penggunaan lahan tersebut. Pastinya sesuai tata ruangnya seperti lahan yang sudah ditertibkan itu bagian dari lahan pengembangan pertanian dan perkebunan.
"Berdasarkan tata ruang ini ada hortipark PKK untuk wilayah pertanian dan perkebunan. Kemudian kita juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," tuturnya.
Terkait luas lahan, Marindo disampaikan total luas lahan aset pemprov itu di Sabah Balau dan Sukarame Baru ada 65 hektar.
"Luas lahan total didua lokasi itu 65 hektare yang ditertibkan hari ini baru 6 sampai 7 hektare," ujar Marindo.
Lanjut Marindo Kurniawan, Pemprov Lampung telah memberikan kuasa untuk melakukan proses hukum yang ada dan ini diawali oleh mitigasi dan analisa tentunya harus dengan humanis terhadapa warga yang menempati lahan.
"Perlu juga kami sampaikan, sebelum hari ini kami sudah melakukan analisa hukum dan berbagai upaya mitigasi, bagi yang menyerahkan dengan suka rela kami berikan uang pengganti Rp2,5 juta sebagai tali asih, "kata Marindo.
Proses penertiban Aset Pemprov tersebut BPKAD dibantu oleh 1.200 personil terdiri TNI Polri, Satuan Pol PP. Karena ditargetkan selesai dalam 1 hari.
Editor : Sanjaya