![]() |
Sekjen PP IWO Telly Nathalia |
1. Menyayangkan pencabutan Kartu Pers wartawan tersebut oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), yang mana bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berdampak pada jalannya proses demokrasi di Indonesia
2. Perlu diingat bahwa wartawan dan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang juga memiliki fungsi mengontrol ketiga pilar demokrasi lainnya serta menyampaikan informasi yang akurat berdasarkan fakta kepada publik dan masyarakat
3. Sejalan dengan pernyataan Dewan Pers, IWO juga meminta agar BPMI Setpres segera memulihkan akses kartu pers wartawan CNN Indonesia tersebut
4. IWO berharap tidak terjadi lagi reaksi berlebihan dari semua pihak yang menyikapi keberadaan pers di semua sektor baik pemerintah, swasta dan masyarakat umum. Pers adalah jembatan komunikasi bangsa. Pelemahan Terhadap pers adalah pelemahan terhadap demokrasi
5. IWO mendukung upaya klarifikasi pimpinan dan redaksi CNN Indonesia kepada BPMI Setpres dan berharap masalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan hakikat demokrasi, di mana kebabasan pers menjadi salah satu acuannya. (*)
Sumber : Siaran Pers IWO