Hariankoreksi.com, Tulang Bawang, -Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 Nopember 2024 lalu di Kabupaten setempat. .
MK juga menegaskan permohonan yang diajukan Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar tidak berdasar secara hukum karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang pelanggaran Tersetruktur Sistematis dan Masif (TSM), surat suara tercoblos dan dalil lainnya.
Demikian pertimbangan hukum majelis hakim MK dalam sidang putusan yang dibacakan pagi tadi (Selasa, 4/2).
"Berdasar pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku Termohon bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (_legal standing_)," jelas Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang tadi pagi hadir dalam sidang di MK.
Rozali menerangkan putusan Dismissal MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan para pihak.
"Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK tersebut, "tegasnya.
Di pihak lain, Ketua KPU Tulang Bawang Perwira menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan MK.
"Kami rencananya Kamis lusa (6/2) menggelar rapat pleno penetapan Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulang Bawang," tegas Perwira.
Ia juga menyebu dalam rapat pleno Kamis nanti KPU Tulang Bawang akan mengundang Forkopimda setempat, 3 (tiga) Paslon beserta Parpol pengusung, Bawaslu dan pihak lainnya.