![]() |
Foto : Menkeu Sri Mulyani (Instagram-@smindrawati) |
Hariankoreksi.com- Tulang Bawang Lampung, - Menteri keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan terkait honorarium bagi pegawai non ASN yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Melalui kebijakan resmi yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, seluruh ketentuan pembayaran honorarium kini diatur secara rinci.
Pembayaran honor ini tentu memperhatikan perlindungan hak, kesejahteraan, serta kejelasan mekanisme pengadaan tenaga kerja tersebut di instansi pemerintah.
Mekanismenya diatur oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, honorarium diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang secara resmi ditunjuk untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
Penunjukan tugas Non ASN tetap harus berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang atau kontrak kerja yang sah.
Berikut ini beberapa poin penting terkait mekanisme pemberian honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani:
1. Pengadaan Mengacu pada Regulasi Pemerintah.
Proses pengadaan untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai kebijakan pemerintah.
2. Tambahan 25% untuk Sistem Borongan atau Pihak Ketiga.
Jika pengadaan dilakukan melalui jasa pihak ketiga atau sistem borongan, maka alokasi honorarium dapat ditambahkan hingga maksimal 25% dari satuan biaya. Namun, tambahan tersebut tidak mencakup biaya seragam dan perlengkapan kerja.
3. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dalam mekanisme perikatan langsung, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk iuran jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
4. Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap pegawai yang termasuk dalam kategori ini juga akan mendapatkan tambahan honorarium setara 1 (satu) bulan gaji dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR).
5. Honorarium Bisa Lebih Besar dari Satuan Biaya.
Jika di suatu wilayah terdapat ketentuan upah minimum yang lebih tinggi dari satuan biaya yang telah ditetapkan dalam PMK ini, maka besaran honorarium dapat melebihi standar, mengikuti ketentuan upah minimum tersebut.
Dengan ditetapkannya aturan ini, diharapkan kesejahteraan para satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah semakin terjamin.
Kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap tenaga non ASN yang memiliki peran penting dalam operasional sehari-hari baik dalam instansi pemerintah ataupun swasta. (red)
Editor: Sanjaya