![]() |
Photo: Bndh JMSI Hewan Acong, Tiktoker Bang Taun, Ketua LBH-KIS Febrian Willy Atmaja |
Hariankoreksi.com, Tulang Bawang, -Persoalan kasus pembunuhan di Kota Metro Lampung tak kunjung tuntas terungkap, Bendahara Umum JMSI Herwan Acong bersama Ketua LBH-KIS Febrian Willy Atmaja dan Konten Kreator Tiktok Bang Taun kawal proses penyelesaian kasus tersebut.
Sebelumnya, pria tewas setelah dianiaya sejumlah orang di Kota Metro, Provinsi Lampung. Korban bernama Imam Ardiansyah (27) tewas dengan beberapa luka tusuk di tubuh hingga kepalanya.
Dari video yang diterima, terlihat korban tergeletak dipinggir jalan dengan bersimbah darah. Terlihat juga seorang wanita yang di kabarkan adik korban menangis histeris sambil meminta bantuan untuk mengevakuasi korban.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/10/2024) malam di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Rio Martha Dinata, tersangka salah satu pelaku pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah (27) warga Kota Metro Timur Lampung, ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
Kemudian Keluarga Almarhum lmam Ardiansyah merasa kecewa, lantaran semula ingin membawa lima Laporan dan berbicara langsung dengan Kapolda Lampung.
Namun hanya diterima Wakapolda Brigjen Ahmad Ramadhan dan Direskrimum Polda Lampung Kombes. Pahala Simanjuntak.
Memasuki Lima bulan Anaknya dibunuh belum ada upaya yang signifikan dari Aparat Polres Metro untuk menangkap pelaku lain yang berstatus DPO.
Atas kondisi itu Bendahara Umum JMSI Herwan Acong bersama, Konten Kreator Tiktok Bang Taun dan Ketua LBH-KIS Febrian Willy Atmaja berkomitmen untuk membantu keluarga korban mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
“Meskipun sudah ada satu pelaku yang tertangkap, namun masih ada 2 tersangka lagi yang statusnya DPO. Maka dari itu kami akan mengawal dan hingga tuntas kasus pembunuhan ini, “kata Herwan Acong (24/02/2025).
Hal senada disampaikan oleh Ketua LBH-KIS Febrian Willy Atmaja, bahwa pihak keluarga sangat membutuhkan keadilan agar para pelaku dapat dihukum dengan setimpal. Pendampingan ini dilakukan agar pihak keluarga mendapatkan keadilan sesuai penegakan hukum yang seadil-adilnya atas pembunuhan itu.
“Pihak keluarga menyaksikan langsung penganiayaan tersebut, dan hal ini harus di usut lebih dalam oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan atas kemungkinan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sumber Release JMSI