Pemprov Lampung 1 Mei Terapkan Kebijakan Hapus Tunggakan Pajak Ranmor 100 Persen

Gubernur Lampung Mirza Saat Presskon dihadapan awak media. Foto tanggap layar video 

Hariankoreksi.com, Bandar Lampung, -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk terakhir kalinya akan melakukan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang berupa penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hanya bayar 1 tahun berjalan.

Selain itu juga penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tunggakan tahun-tahun berlalu. Untuk Pelaksanaannya berlaku serentak di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

Hal penting itu disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (17/4). Kepada sejumlah awak media. 

"1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak," ucap Mirza.

Gubernur Lampung juga menyebut, pemutihan kali ini 100 persen digratiskan untuk tunggakan dan wajib pajak hanya membayar 1 tahun berjalan saja berapa tahun pun tunggakannya. 

"Pemutihan semuannya full baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya," ucapnya

Disampaikan Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen.

Sehingga, Mirza berharap pemutihan pajak yang dilakukan ini masyarakat dapat semangat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian, pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU nomor 22 tahun 2025 penghapusan data kendaraan," terangnya.

Pemutihan pajak ini, menurut Mirza sebagai kesempatan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.

"Maka kami beri kesempatan tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan," tuturnya.

Adapun syarat kelengkapan untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak, yaitu Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan; STNK asli; dan TBPKP asli, surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Kemudian, untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak, yaitu identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan; STNK asli, TBPKP asli; bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli; dan risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang), juga surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan. 

Sebelumnya juga di beberapa provinsi lain juga sedang berlangsung kebijakan Pemprov memberlakukan pemutihan full serupa yaitu di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat.  (red) 


Editor : Jaya


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama