EY Bendahara DP2KB Tubaba usai resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaeri Tubaba (16/4/25)
Hariankoreksi.com -TUBABA LAMPUNG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan keuangan negara senilai 1,1 Milliar pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) tahun anggaran 2021 hingga 2022. (16/4)
Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Gita Santika Ramadhani, dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa pada Rabu tanggal 16 April 2025 Kejari menetapkan tersangka baru berinisial EY.
EY berdasarkan hasil penyelidikan disangkakan turut terlibat dalam kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Saat terjadinya tindak pinakorupsi dengan terpidana Nurmansyah, kala itu EY menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinas P2KB Tubaba.
Gita Santika Ramadhani juga mengingatkan bahwa sebelumnya, Kejari Tulang Bawang Barat telah menetapkan Kepala Dinas P2KB saat itu, Nurmansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nurmansyah kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024,"terangnya dalam press release.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Tubaba menyimpulkan bahwa EY disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
EY resmi ditetapkan menjadi tersangka tertuang dalam Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H. M.H.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EY langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. (red)
Editor : Sanjaya