![]() |
Ketua MPAL Tulang Bawang, Saidi Effendi, (foto: dok hk) |
Hariankoreksi.com, Tulang Bawang, -Majelis Penyimba ng Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Tulang Bawang mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri, untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pihak Kanwil Kemenang Tulangbawang juga tidak bisa diam seakan lepas tanggung jawab atas polemik pelaksanaan PPG guru dibawah naungannya, parah lagi j
ika sampai ada oknum kemenag yang terlibat dalam dugaan peraktik pungli tersebut, tentu akan tercoreng hingga kemenag pusat, apalagi PPG sejatinya hadir untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru, bukan dijadikan lahan memperkaya oknum tertentu.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa 108 peserta PPG diwajibkan membayar biaya pendaftaran dengan nominal begitu besar dengan rekayasa surat pernyataan yang justru dapat menjerat oknum pelaksana ke ranah pidana.
Ketua MPAL Tulang Bawang, Saidi Efendi, menyebut setiap guru diminta setor Rp 8 juta oleh penyelenggara. Jika dihitung, total pungutan mencapai Rp 864 juta.
lebih miris, setelah ada pengakuan langsung dari Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI) Tulang Bawang, Mustofa, bahwa pungutan itu bahkan bisa mencapai Rp18 juta per peserta,” ungkap Saidi, Senin (15/9/2025).
Saidi, juga menuturkan, "inikan program perintah pusat dan dibiayai oleh negara kalaupun ada tambahan biaya biaya mandiri tidak sebesar itu, belum lagi biaya yang harus dikeluarkan peserta dalam proses mengikuti pendidikan hingga lulus, maka bila perlu usut hingga ke UIN, universitas pelaksananya agar makin terbuka tabirnya, "harapnya.
Program PPG PAI tahun ajaran 2024–2025 itu digelar secara daring, melibatkan guru SD, SMP, dan SMA, di bawah koordinasi Kanwil Kemenag Tulang Bawang bekerja sama dengan UIN Wali Songo Semarang. Namun, alih-alih berjalan mulus, pelaksanaan program justru dijadikan ajang pungli dengan dalih biaya administrasi untuk percepatan para guru tersertifikasi.
Ketua MPAL yang sebagai tokoh masyarakat geram atas kabar dugaan praktik pungli tersebut, menurutnya tidak bisa terus dibiarkan karena merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus perbuatan melawan hukum.
“PPG itu jelas dibiayai negara, bawa hal ini ke Kejaksaan membongkar agar ada efek jera. ya jangan sampai para guru yang seharusnya dibantu justru dijadikan objek bisnis, "tegasnya pada Hariankoreksi.
Penulis : Sanjaya