Hariankoreksi.com, Tulang Bawang, -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada proses pelaksanaan program pendidikan profesi guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI), dibawah naungan Kanwil Kemenag Tulang Bawang yang diinisiasi oleh Mustofa Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tahun 2024-2025 dengan peserta sebanyak 108 guru secara daring bekerjasama dengan UIN Wali Songo Semarang terus bergulir dan kedua pihak saling tuding.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan pungli pada Peserta PPG guru PAI pada sekolah SD, SMP dan SMA/SLTA sederajat.
Peserta dimintai biaya dari pihak penyelenggara AGPAI sebesar, Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) dari setiap peserta dengan jumlah kisaran total sebesar Rp.864.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah juta rupiah).
Hasil Penelusuran keberbagai sumber terkuak bahwa mulai dari proses pengajuan pelaksaan PPG tersebut sudah berpolemik dan disiyarlir telah melanggar ketentuan peraturan resmi hingga terjadi praktik pungli kepada setiap peserta.
Setelah hal tersebut terbit pemberitaan dibeberapa media siber.
Ketua AGPAI Tulang Bawang, Mustofa tiba-tiba menemui wartawan media ini, meminta agar stop pemberitaan, karena pelaksaan PPG itu sudah sesuai aturan dan regulasinya, namun langsung akan diberikan hak jawab ia minta of the record, tapi tidak mau menyebut secara jelas aturan yang dimaksudnya, hanya menyebut sesuai aturan dan ada surat pernyataan dari peserta. kalau cara mandiri itu Rp. 8 juta dan ada yang Rp. 18 juta,
"Iya benar pelaksanaan itu tapi tolong jangan diberitakan lagi tidak baik untuk dibahas, kalau ditanya hal itu sih... saya minta of the record, karena saya hanya membantu mereka agar bisa segera sertifikasi, kalau nunggu antrian entah kapan bisa, adak kok aturannya, kalau ppg mandiri itu ya delapan juta ada yang delapan belas juta, ada surat pernyataan juga."ucapnya naga ragu.
Pada kesempatan berbeda Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten setempat, Setuju Sanjaya, ia katakan miris sekali jika benar terjadi Pungli pada program PPG itu, karena program itu dari Kementrian agama langsung dan sumber pembiayaannyapun sudah jelas diatur oleh perimerintah dengan mengukur kemampuan negara untuk memberikan insentif sertifikasi pada guru yang telah mengikuti dan mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) dari kementrian. (14/9).
Memurutnya, proses hingga penyelenggara PPG Guru PAI haruslah berpedoman pada peraturan menteri agama nomor 38 tahun 2018, tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru. Dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 dan Keduanya saling keterkaitan.
"Kedua aturan itu saling keterkaitan dalam lingkup kementrian agama, Dalam surat keputusan sekjen Kemenag RI diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural, " tegas Sanjaya
Ucapan Mustofa yang berkilah tidak tidak ada pungli dan ada surat penyataan dari peserta, wartaran media ini minta pandangan secara hukum dari seseorang yang aktif dibidang hukum, namun namanya tidak ingin disebutkan menjelaskan, apapun tindakan atau proses pelaksaan hal yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah dilamggar dengan dalih apapun atau surat pernyataan itu termasuk perbuatan melawan hukum yang terencana dapat terjerat pidana.
"surat pernyataan yang dibuat untuk melawan hukum, peraturan itulah pelanggaran hukum, Kaidah hukumnya begitu. untuk melegalkan suatu larangan atau peraturan dengan membuat surat apapun maka Itulah bukti perlawanan terhadap peraturan atau hukum, artinya terencana surat itu sengaja dibuat untuk menabrak aturan. Itu sudah jelas pelanggaran hukum bukan pelanggaran secara administratif tapi pidana, "ujarnya tegas.(13/9).(redk)