Foto: Ketum bersama Sekjen PP IWO (Masa Bakti 2023-2028)
Hariankoreksi.com, Tulang Bawang, -Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dengan tegas menolak dan mengecam laporan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media online Papuanewsonline.com yang berjudul ; Kadistrik Jita dan Bendahara Diduga Tilep Biaya Perjalanan Dinas, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tegas PP IWO menolak setiap bentuk kriminalisasi terhadap giat jurnalusme tersebut disampaikan melalui Press Release PP IWO di Jakarta, 25 September 2025.
Terkait adanya laporan polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Ini merupakan bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif (tipu-tipu) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 272.658.275 di lingkungan Distrik Jita.
Pemberitaan ini bersifat faktual dan bertujuan untuk transparansi publik, bukan pencemaran nama baik. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, pelapor justru menggunakan jalur pidana untuk membalas, yang kami nilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan ancaman terhadap pilar demokrasi.
Sebagai organisasi yang mewadahi wartawan online di seluruh Indonesia, IWO melihat kasus ini sebagai pola berulang kriminalisasi jurnalisme, terutama di daerah seperti Papua di mana isu transparansi anggaran sering menjadi sorotan. Kami mendesak:
1. Polres Mimika dan Polda Papua Tengah untuk segera menghentikan penyidikan atas laporan ini, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan oknum ASN, agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan.
3. Seluruh insan pers dan masyarakat sipil untuk memberikan solidaritas kepada Papuanewsonline.com dan wartawan di Mimika, serta memantau kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.
IWO siap berkoordinasi dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum bagi Papuanewsonline.com. Kami juga mengultimatum pihak-pihak yang terlibat agar menghormati prinsip demokrasi dan tidak lagi menggunakan aparat untuk mengintimidasi media. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama demi kemajuan bangsa.
Editing : Sanjaya
Sumber :
PRESS RELEASE
PENGURUS PUSAT IKATAN WARTAWAN ONLINE (PP IWO)